Teknologi

Gampang Banget! Ini Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru yang Wajib Orang Tua Tahu

SwaraWarta.co.id – Bukan cuma orang dewasa saja yang wajib punya KTP, sekarang anak-anak juga punya kartu identitas sendiri, lho! Namanya KIA atau Kartu Identitas Anak.

Fasilitas dari pemerintah ini ditujukan untuk anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun.

Tapi, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara membuat KIA dengan cepat dan tanpa ribet?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan khawatir kalau belum tahu, karena mengurus dokumen yang satu ini sebenarnya sangat simpel. Memiliki KIA punya banyak manfaat buat buah hati kamu, mulai dari mempermudah urusan imigrasi, pendaftaran sekolah, hingga klaim asuransi kesehatan.

Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini agar proses pembuatan KIA si kecil berjalan lancar!

Mengenal Apa Itu KIA dan Syarat Lengkapnya

Sebelum masuk ke pembahasan utama tentang langkah-langkah pembuatannya, kamu perlu tahu dulu kalau KIA ini dibagi menjadi dua kategori usia. Pembagian ini penting karena syarat berkas yang harus kamu siapkan sedikit berbeda.

Secara umum, ini dia dokumen-dokumen yang wajib kamu persiapkan dari rumah:

  • Akta Kelahiran anak (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli dan fotokopi).
  • KTP elektronik kedua orang tua (asli dan fotokopi).
  • Foto anak ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas).

Perbedaan KIA Usia 0-5 Tahun dan 5-17 Tahun

  • Anak Usia 0–5 Tahun: Untuk kategori ini, prosesnya jauh lebih instan. Kamu tidak perlu melampirkan foto anak. KIA akan diterbitkan bersamaan dengan pembuatan Akta Kelahiran si kecil.
  • Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari: Untuk kategori ini, kamu wajib membawa pas foto anak berukuran 2×3. Aturan warna latar belakang fotonya biasanya mengikuti tahun lahir (ganjil warna merah, genap warna biru).

Langkah dan Cara Membuat KIA Secara Offline dan Online

Sekarang, mari kita bahas cara membuatnya. Saat ini, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan. Kamu bisa memilih cara konvensional dengan datang langsung atau memanfaatkan layanan digital.

  1. Mengurus Langsung ke Kantor Dukcapil (Offline)

Jika kamu lebih suka mengurusnya secara langsung, kamu bisa mengikuti tahapan berikut:

  1. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat.
  2. Ambil nomor antrean dan minta formulir permohonan pembuatan KIA.
  3. Isi formulir dengan data yang benar, lalu serahkan bersama berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas kamu. Jika dinyatakan lengkap, proses pencetakan KIA akan langsung dilakukan.
  1. Mengurus Lewat Aplikasi atau Situs Resmi (Online)

Bagi kamu yang super sibuk dan tidak punya banyak waktu luang, beberapa daerah sudah menyediakan layanan online lewat situs resmi Dukcapil setempat atau aplikasi seluler.

  1. Buka situs resmi Dukcapil atau aplikasi layanan kependudukan di kota tempat tinggal kamu.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor NIK kamu.
  3. Pilih menu “Pengajuan KIA” atau “Kartu Identitas Anak”.
  4. Unggah dokumen persyaratan (hasil scan atau foto beresolusi jelas).
  5. Tunggu proses verifikasi. Jika sudah selesai, kamu akan diberi notifikasi apakah KIA bisa diambil langsung, dicetak mandiri, atau dikirim via pos.

Bagaimana, cara membuat KIA ternyata sama sekali tidak seseram yang dibayangkan, kan? Segera urus kartu identitas si kecil sekarang juga demi kemudahan akses berbagai layanan publik mereka di masa depan!

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

11 hours ago

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

16 hours ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

17 hours ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

17 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

17 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

1 day ago