Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

- Redaksi

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali memanas.

Kali ini, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berat terkait keberadaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10/2026) di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang bertugas saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Apa Itu “Pasal Selundupan”?

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bunyi pasal tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila tidak memiliki ijazah sekolah menengah dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut para pelapor, ketentuan ini tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Pasal itu tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi, sehingga disebut sebagai “pasal selundupan” atau “pasal titipan”. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku tidak pernah melihat keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU pada September dan Oktober 2023.

Baca Juga :  Keluarga Mahasiswa UGM yang Tabrak Argo Ericko Achfandi Akhirnya Klarifikasi

Kaitan dengan Gibran dan Putusan MK

Pasal ini menjadi sorotan karena diduga kuat mengakomodir kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebutnya sebagai “pasal Gibran Banget”. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran. MK pun menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Kelalaian Bawaslu Disorot

Themis Indonesia juga menilai Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu beralasan tidak ada laporan masyarakat, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penelusuran awal atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Tuntutan Pelapor

Para pelapor meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, KPU menyatakan menghormati proses hukum di DKPP dan siap memberikan keterangan.

Baca Juga :  Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Berita Terbaru