Hari ini, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih ingat dengan jessica?. Jessica Kumala Wongso adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna, yang merupakan temannya sendiri. Ia dituduh memberikan sianida ke dalam kopi Mirna saat korban lengah. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2023 setelah dirilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,” yang mengeksplorasi berbagai perspektif mengenai kasus tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Jessica Kumala Wongso, yang terpidana dalam kasus kopi sianida 2016, hari ini dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

Baca Juga :  SD Kare 07 Madiun ditutup Usai Tidak dapat Siswa selama 2 Tahun

 

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

 

 

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dia telah menerima total remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

 

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tukas Deddy.

 

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Baca Juga :  Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

 

Deddy menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru