Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengajukan 12 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa selama persidangan, Harvey menunjukkan sikap sopan, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Namun, faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa perbuatan Harvey dan rekan-rekannya terjadi saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsi.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.
Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…
SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…
SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…