Berita

Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

SwaraWarta.co.id — Polemik hukum seputar jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya resmi menggugat keabsahan pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menuntut diskualifikasi Gibran dan pembatalan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapannya sebagai wakil presiden.

Apa yang Sebenarnya Digugat?

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum-. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026) malam, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum yang salah satunya meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal.

Tuntutan yang Mengguncang

Jika gugatan ini dikabulkan, konsekuensinya sangat besar. Gibran akan didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden dan pelantikannya oleh MPR dinyatakan batal. MK juga akan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, dengan tenggat waktu paling lambat 60 hari sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan KPU dan Realitas Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan ini masuk dalam kategori pemakzulan. Menurut KPU, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan proses politik melalui DPR, bukan melalui gugatan biasa di pengadilan. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat.

Hingga saat ini, sidang masih terus bergulir dan hasil akhir perkara ini belum menemui titik final. Yang jelas, apapun putusan MK nantinya akan menjadi preseden hukum yang berdampak besar bagi stabilitas politik nasional.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

4 hours ago

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…

5 hours ago

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…

5 hours ago

Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…

5 hours ago

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…

5 hours ago

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

1 day ago