Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

- Redaksi

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025

Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025

SwaraWarta.co.id – Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka lebar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa meskipun Keputusan Menteri PAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025 mengutamakan honorer yang terdata, bukan berarti honorer non‑database tidak bisa diusulkan sama sekali.

Dasar Hukum dan Mekanisme Usulan

  • KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memang menyebut PPPK paruh waktu diperuntukkan honorer yang ada dalam database BKN. Namun, peluang diperluas melalui usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah.
  • Jika PPK daerah mengusulkan honorer non‑database, BKN dapat memproses dan menerbitkan NIP PPPK paruh waktu, selama syarat terpenuhi.

Honorer Kategori R2–R5 Termasuk

  • Aturan ini tidak hanya berlaku untuk honorer database kategori R2 atau R3. Bahkan honorer kategori R4 dan R5 (non‑database) yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak lolos formasi utama juga bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
  • Diktum 33 dalam KepmenPAN‑RB 347 Tahun 2024 mengatur bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak mendapat formasi dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga :  Isa Zega Umrah dengan Hijab Syari, Anggota DPR Mufti Anam Protes dan Sebut Pelanggaran Agama

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan penjelasan dari forum dan rapat koordinasi, honorer non‑database wajib memenuhi:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah terkait.
  2. Masih aktif bekerja pada saat proses penataan berlangsung.
  3. Mengajukan usulan yang lengkap dan resmi melalui PPK daerah kepada BKN.

Prosedur Pengajuan

  1. PPK daerah mengusulkan honorer non‑database untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
  2. BKN menindaklanjuti usulan dan jika memenuhi syarat, menerbitkan Pertek penetapan NIP PPPK paruh waktu.

Keuntungannya bagi Honorer Non‑Database

  • Memberikan kepastian status ASN sementara bagi honorer yang tidak terakomodasi formasi penuh waktu.
  • Menghindari risiko PHK massal, sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Merupakan solusi legal dan terstruktur lewat regulasi PPPK paruh waktu.
Baca Juga :  Ratusan PPPK di Ponorogo Menunggu SK Pengangkatan, Proses di BKN Masih Berjalan

Meskipun PPPK paruh waktu secara formal diatur untuk honorer database, honorer non‑database masih punya harapan untuk diangkat asalkan:

  • Dipenuhi persyaratan masa kerja dan status aktif.
  • Ada usulan resmi dari pejabat pembina kepegawaian daerah yang lengkap.
  • Proses disampaikan dan diproses oleh BKN hingga penerbitan NIP PPPK paruh waktu.

Dengan regulasi yang telah dikeluarkan dan koordinasi yang makin intens antara daerah dan BKN, jalur ini bisa menjadi solusi nyata bagi tenaga honorer yang belum tertampung.

 

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru