Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kepala desa.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah menyelidiki kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun, hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi dan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi di dua wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Hadiri Pernikahan Cucu JK, Choirul Tanjung Doakan Hal Ini

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, keempat tersangka akan segera menjalani persidangan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah serta mencatut identitas warga Desa Kohod sejak tahun 2023 dengan motif ekonomi.

Baca Juga :  Jatim Siaga, Emil Dardak Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi COVID-19

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!
Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel
Facebook Kini Dukung Login Pakai Passkey di iOS dan Android, Lebih Aman dan Praktis
Presiden Prabowo Selesai Kunjungan ke Rusia, Pulang ke Jakarta Disambut Upacara Kehormatan
Gunung Raung Meletus Dua Kali dalam Sehari, Kolom Abu Capai 2 Km
Pria di Sorong Selatan Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil
Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng, Ditahan dalam Kasus Karaoke
Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

Berita Terkait

Saturday, 21 June 2025 - 11:37 WIB

Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!

Saturday, 21 June 2025 - 11:29 WIB

Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel

Saturday, 21 June 2025 - 09:57 WIB

Facebook Kini Dukung Login Pakai Passkey di iOS dan Android, Lebih Aman dan Praktis

Saturday, 21 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Selesai Kunjungan ke Rusia, Pulang ke Jakarta Disambut Upacara Kehormatan

Saturday, 21 June 2025 - 08:41 WIB

Pria di Sorong Selatan Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil

Berita Terbaru