Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut adalah identitas sembilan tersangka yang baru ditetapkan:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AP
3. AS, Direktur Utama PT SU
4. IS, Direktur Utama PT MS
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BM
9. IS, Direktur PT PDSU
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…