Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Ditetapkan Permenkeu 23 Tahun 2025, Golongan 1-4 Terima pada…

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima selama masa aktif bekerja.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan masing-masing. Hal ini telah dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Komponen gaji ke-13 tahun 2025 pun mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi lebih kompleks.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa bagian penting. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Besarannya bervariasi tergantung golongan. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Baca Juga :  Makin Eksis, Ini Alasan Rayza Fadilla Memilih Terjun di Dunia Konten

Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 atau setara dengan beras 10 kg untuk setiap anggota keluarga pensiunan PNS.

4. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan saat masih aktif bekerja. Besarannya ditentukan oleh kebijakan fiskal masing-masing instansi.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan bulan Mei 2025.

Baca Juga :  Ledakan Gas di Pasar Modern Cisauk, Empat Orang Luka-Luka

Proses pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan PNS diharapkan untuk memastikan data kependudukan dan rekening bank sudah terverifikasi dan update agar proses pencairan berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi PT Taspen.

Perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pensiunan PNS disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.

Berita Terkait

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Berita Terbaru