SwaraWarta.co.id – Jakarta masih menjadi provinsi dengan aturan pajak kendaraan yang cukup ketat, terutama bagi Anda yang memiliki lebih dari satu motor.
Honda Beat, sebagai motor sejuta umat, ternyata juga terkena imbas tarif pajak progresif jika terdaftar atas NIK yang sama.
Lalu, berapa sebenarnya tarif pajak progresif Honda Beat terbaru di Jakarta? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar dompet Anda tidak kebobolan!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum dan Tarif Progresif DKI Jakarta
Penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mulai efektif sejak Januari 2025 dan masih berlaku hingga 2026. Besaran tarifnya meningkat seiring dengan urutan kepemilikan kendaraan dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama.
Berikut rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi di DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%.
Simulasi Pajak Progresif Honda Beat
Berdasarkan data terbaru, Honda BeAT varian Sporty CBS tahun 2026 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp11,9 juta. Dengan bobot 1,0, berikut perhitungan pajak tahunan yang harus Anda bayarkan (termasuk SWDKLLJ Rp35 ribu):
- Kepemilikan Pertama (2%): PKB Rp238 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp273 ribu.
- Kepemilikan Kedua (3%): PKB Rp357 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp392 ribu.
- Kepemilikan Ketiga (4%): PKB Rp476 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp511 ribu.
- Kepemilikan Keempat (5%): PKB Rp595 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp630 ribu.
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya (6%): PKB Rp714 ribu + SWDKLLJ Rp35 ribu = Rp749 ribu.
Waspadai Kepemilikan Satu Keluarga
Satu hal yang sering luput: penentuan urutan kepemilikan bukan hanya dilihat dari nama di STNK, melainkan juga NIK dan alamat yang sama.
Jadi, jika Anda dan anggota keluarga tinggal di satu alamat dan memiliki beberapa motor, semua unit bisa dihitung sebagai kepemilikan berurutan dan terkena tarif progresif.
Pastikan Anda memblokir STNK motor yang sudah dijual agar tidak terus terhitung sebagai kepemilikan aktif.
Kesimpulan
Memiliki Honda Beat lebih dari satu memang praktis, tetapi pajak progresif di Jakarta bisa membuat biaya tahunan membengkak hingga lebih dari dua kali lipat. Dengan mengetahui tarif dan simulasi di atas, Anda bisa lebih bijak mengatur kepemilikan kendaraan dan menghindari tagihan pajak yang tidak perlu.

















