Jual Bangkai Trenggiling, Pria Lampung Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang menjual trenggiling di medsos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pria berusia 25 tahun bernama Dedi Haryadi ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena menjual bangkai hewan trenggiling melalui media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas Dedi di Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tersengat Kawat Listrik Tegangan Tinggi Milik Warga, Seekor Gajah Sumatera Mati di Tempat

“Setelah terjadi tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) di lokasi RM Barokah, Kampung Astra Ksetra pada hari Jumat (7/6/2024). Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,”ungkap James

Baca Juga :  2 Wisatawan Terseret Ombak saat Bermain di pantai Taipa, 1 Orang Dinyatakan Tewas

Ada tulisan ‘Yang Berminat’ tapi tidak mencantumkan harga. Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp. 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta. 

“Kemudian setelah diselidiki, trenggiling itu dijual dengan harga Rp 5 juta, selanjutnya terjadi tawar menawar dan disepakati akan dijual Rp 4 juta,” sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, trenggiling itu dibawa ke sebuah tempat di Tulang Bawang oleh pelaku untuk transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) pada hari Jumat. 

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas polisi langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga:

Usaha Beternak Kambing untuk Pemula, Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-20 Tiba di Jepang untuk Pemusatan Latihan Menjelang Piala Asia U-20 2025

Dedi dikenakan sanksi hukum dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB