Swarawarta.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia terhadap warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (10/2) malam ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar sebuah warung yang telah menjadi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.519 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak Garnisun.
“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” ujarnya
Menurut Rhama, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penindakan pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan bupati.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…