Karen Agustiawan (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Akibatnya, hukumannya justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025, yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.
Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011–2021, yang menyebabkan kerugian negara.
Dengan putusan terbaru dari MA ini, Karen tidak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…