Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Redaksi

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Modus Korupsi dan Konflik Kepentingan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Seharusnya, program ini dikelola melalui yayasan di tingkat sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik lancung. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat verifikasi, namun tetap dipilih berkat intervensi dan pengaturan khusus dalam portal mitra BGN.

Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan markup atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional nyata. Beberapa pengadaan yang disorot meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun.
  • Ribuan unit televisi dan tablet.
  • Pengadaan kebutuhan pendukung lainnya yang diduga menjadi sarana merugikan keuangan negara.
Baca Juga :  Siswa SD di Jaksel Tak Bisa Habiskan Makan Bergizi Gratis, Sebut Porsi Terlalu Banyak

Kontras dengan Citra Sebelumnya

Penetapan tersangka ini menjadi ironi besar. Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menuai pujian publik dan Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok “patriot” karena pernah mengembalikan anggaran sebesar Rp70 triliun pada tahun 2025. Saat itu, ia dinilai bertanggung jawab karena merasa lembaga yang dipimpinnya belum sanggup mengelola anggaran jumbo tersebut untuk pembangunan ribuan dapur gizi.

Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dalam mengelola anggaran negara, terutama untuk program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Baca Juga :  Kejagung Sebut Proses Hukum Ronald Tannur Terus Berlanjut Meskipun 4 Hakim jadi Tersangka

Pihak Kejagung pun membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas ini.

 

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru