Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sindir LSM Demokrasi dan HAM yang Didanai Asing dalam Pidatonya

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Baca Juga :  Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

Berita Terkait

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah
Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah, Simak Apa Saja Persyaratannya!
Link Videy Aman atau Tidak? Kenali Risiko Videy.co Sebelum Mengekliknya
Cara Membuka Link Videy.co dengan Mudah dan Aman, Begini Solusi Jika Sering Error
Kenapa Keyboard Laptop Tidak Bisa Mengetik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Penyebab dan Cara Mengatasi TikTok PayLater Tidak Bisa Digunakan
Cara Bayar PayLater TikTok Paling Mudah, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 11:10 WIB

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah

Wednesday, 7 October 2026 - 15:28 WIB

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Tuesday, 6 October 2026 - 11:16 WIB

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah, Simak Apa Saja Persyaratannya!

Monday, 5 October 2026 - 16:35 WIB

Link Videy Aman atau Tidak? Kenali Risiko Videy.co Sebelum Mengekliknya

Monday, 5 October 2026 - 16:33 WIB

Cara Membuka Link Videy.co dengan Mudah dan Aman, Begini Solusi Jika Sering Error

Berita Terbaru