Berita

Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti awal yang cukup.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

ES menggunakan akun resmi milik Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data melalui situs Pusdatin (Pusat Data Nasional) milik Kemendikbudristek RI.

Dengan data calon peserta didik yang diambil dari sana, ES kemudian menginput data fiktif tersebut sebagai peserta didik di aplikasi Dapodik milik beberapa PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh

Dari penyelidikan ini, tim Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 210 juta dari tersangka. Kejari juga berencana untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal tambahan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 22 PKBM yang menerima dana hibah untuk program pendidikan kejar paket.

Kejari memastikan bahwa pemeriksaan terhadap semua PKBM akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kasus korupsi lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan demi kepentingan masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

6 hours ago

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

12 hours ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

12 hours ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

12 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

12 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

1 day ago