swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kedua kalinya, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini menyoroti pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang diduga tidak transparan dan koruptif.
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…
SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…
SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…
SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…