Berita

KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Persiapkan Bukti dan Materi Persidangan

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penundaan ini diajukan karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk persidangan, seperti materi sidang, ahli, dan hal administratif lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melengkapi semua yang dibutuhkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

Permohonan penundaan sidang telah diajukan pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak kuasa hukum Hasto serta hakim sepakat untuk menunda sidang hingga 5 Februari.

“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

KPK menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Dalam proses ini, Hasto bersama beberapa pihak lain memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memastikan Harun Masiku terpilih.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait penyidikan kasus ini.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

1 hour ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

1 hour ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

2 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

2 hours ago

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

20 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

1 day ago