SwaraWarta.co.id – Bagaimana kronologi penangkapan buronan penipuan Rp50 Miliar di Bali? Aksi kejar-kejaran lintas provinsi akhirnya berakhir sudah.
Firman Handoko, buronan kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, ditangkap saat sedang menikmati liburan bersama keluarga di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya selama 880 hari atau lebih dari dua tahun.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pengejaran: Dari Jakarta hingga Bedugul
Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana. Namun, setibanya di Yogyakarta, Firman terdeteksi telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Tim AMC langsung melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi sebelum akhirnya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim intelijen Kejati Bali pun bersiaga menyambut kedatangan terpidana di wilayah Bali.
Jejak pelarian Firman akhirnya terhenti di sebuah rumah makan di kawasan wisata Bedugul. Saat petugas menyergap, ia tengah makan bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Firman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA.
Dasar Hukum dan Kerugian Korban
Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Firman dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Badung, di mana Firman bertindak sebagai broker. Korban, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Har Tanudirejan, mengalami kerugian hingga Rp51,2 miliar karena sisa kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, termasuk cek senilai Rp15 miliar dan Rp20 miliar yang tidak dapat dicairkan.
Setelah menjalani administrasi di Kejati Bali, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

















