Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

- Redaksi

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kronologi penangkapan buronan penipuan Rp50 Miliar di Bali? Aksi kejar-kejaran lintas provinsi akhirnya berakhir sudah.

Firman Handoko, buronan kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, ditangkap saat sedang menikmati liburan bersama keluarga di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya selama 880 hari atau lebih dari dua tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pengejaran: Dari Jakarta hingga Bedugul

Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana. Namun, setibanya di Yogyakarta, Firman terdeteksi telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Imbas dari Kelalaian Kominfo, Kini Muncul Petisi untuk Mengundurkan Budi Arie Setiabudi?

Tim AMC langsung melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi sebelum akhirnya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim intelijen Kejati Bali pun bersiaga menyambut kedatangan terpidana di wilayah Bali.

Jejak pelarian Firman akhirnya terhenti di sebuah rumah makan di kawasan wisata Bedugul. Saat petugas menyergap, ia tengah makan bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Firman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA.

Dasar Hukum dan Kerugian Korban

Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Firman dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.

Baca Juga :  Atas Permintaan Prabowo, Relawan Tak Jadi Gelar Aksi di Depan MK

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Badung, di mana Firman bertindak sebagai broker. Korban, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Har Tanudirejan, mengalami kerugian hingga Rp51,2 miliar karena sisa kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, termasuk cek senilai Rp15 miliar dan Rp20 miliar yang tidak dapat dicairkan.

Setelah menjalani administrasi di Kejati Bali, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru