| Aksi demo mahasiswa di depan kantor kemenag Trenggalek (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Trenggalek telah mengadakan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Karangan.
Mahasiswa tersebut meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kemenag Trenggalek dalam mengatasi kasus tersebut yang berulang kali terjadi, bahkan menyasar lebih dari puluhan anak yang menjadi korban.
Beny, salah satu orator dalam aksi tersebut mengatakan bahwa mereka memberikan nilai buruk atau rapor merah kepada Kemenag Trenggalek.
“Kita beri rapor merah kepada Kemenag Trenggalek,” kata salah satu orator, Beny, Kamis (21/3).
Selain itu, mahasiswa juga mengkritik penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diberikan kepada Trenggalek, padahal data menunjukkan banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat pendidikan.
Mahasiswa juga mengatakan bahwa kasus pencabulan di Pesantren telah mencederai lembaga pendidikan tersebut.
“Pelakunya juga bukan main-main, adalah guru dan kiai yang seharusnya memberikan contoh,” imbuhnya
Para pimpinan Pesantren seharusnya memberikan perlindungan terhadap para santri, bukan justru melakukan kekerasan seksual.
Mahasiswa tersebut juga mempertanyakan kinerja Kemenag Trenggalek dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren.
“Kami perlu mempertanyakan bagaimana implementasi dari peraturan tersebut. Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman. Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritas nya patut dipertanyakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, mahasiswa juga meminta agar izin operasional Pesantren yang bermasalah dicabut serta memberikan pendampingan terhadap seluruh korban.
Kepala Kantor Kementerian Agama Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengaku prihatin dengan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tersebut.
Mereka akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi kepada korban serta meminta rekomendasi dari lintas sektor terkait pencabutan izin operasional Pesantren tersebut. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan dari Kementerian Agama pusat.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…