Mahfud MD Tanggapi Keputusan Penggelaran Pemilu dan Pilkada

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD
(Dok. Ist)

Mahfud MD (Dok. Ist)

Swarawarta – Tokoh hukum nasional sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD, menekankan pentingnya keterkaitan antara kualitas politik dan sistem hukum dalam sebuah negara.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Sekolah Nahdliyin Pergerakan (Sniper) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Kantor PWNU DKI Jakarta.

“Kalau politik bagus, hukum bagus. Tapi memang kalau hukum ini ingin bagus, politiknya harus bagus. Tidak ada sejarahnya hukum bagus tapi politiknya kurang,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan sosok yang aktif dalam dunia hukum dan pemerintahan selama beberapa dekade terakhir, Mahfud menyoroti beberapa momen penting dalam sejarah bangsa sebagai bukti konkret keterkaitan tersebut.

Baca Juga :  Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Ia mencontohkan periode awal kemerdekaan Indonesia pada 1945–1959 yang menurutnya merupakan masa ketika sistem demokrasi terbuka berkembang pesat.

“Jadi ketika politik demokratis sampai tahun 1959, hukumnya bagus-bagus. Karena pada saat itu hampir semua undang-undang dibuat oleh DPR,” ungkapnya.

Saat itu, pembentukan partai-partai politik berlangsung bebas, serta lembaga DPR yang lahir dari BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) turut berperan aktif dalam legislasi.

 

Namun, Mahfud juga mencatat bahwa kemunduran sistem hukum nasional mulai terjadi setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menandai peralihan ke sistem Demokrasi Terpimpin.

Ia menyebut bahwa sejak saat itu, kewenangan membuat undang-undang tidak lagi dimiliki bersama oleh DPR dan Presiden, melainkan bergeser menjadi sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sepihak

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Puncak Bogor, 4 Rumah Warga Tertimbun

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru