Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

- Redaksi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu krusial: kabar yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri.

Informasi ini sontak menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari kekhawatiran akan pemecatan massal hingga tuntutan agar pemerintah segera memberikan solusi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui rilis resminya justru menyebut isu larangan tersebut sebagai misinformasi yang beredar di masyarakat. Lantas, apa sesungguhnya yang akan terjadi dengan nasib guru honorer pada 2027 mendatang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi Larangan dan Klarifikasi Resmi

Isu ini bermula dari beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Poin inilah yang kemudian melahirkan persepsi bahwa per 1 Januari 2027, para guru honorer tidak lagi diperkenankan mengajar.

Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah salah satu pihak yang lantang menyoroti polemik ini, dengan menyatakan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar mengingat saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Akan tetapi, Kemendikdasmen dengan tegas membantah adanya larangan mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027.

Menurutnya, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru honorer secara sepihak, sembari menunggu penataan pegawai non-ASN secara nasional tuntas.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Konteks Kebijakan: Dari UU ASN hingga PPPK

Untuk memahami dinamika ini, kita perlu melihat konteks kebijakan yang lebih luas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan istilah “honorer” merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai jembatan transisi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos penuh, sehingga mereka tetap dapat mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jelaskan Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah yang Perlu Kita Ketahui

Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukanlah melarang guru mengajar, melainkan menata status kepegawaian mereka agar sesuai dengan amanat UU ASN.

Di tengah simpang siur informasi, Kemendikdasmen memastikan bahwa proses belajar-mengajar di sekolah negeri akan terus berjalan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masih dibutuhkan, dengan mekanisme penggajian yang bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran daerah.

Dengan berbagai penjelasan ini, para guru honorer di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan terbaru, terutama terkait skema PPPK dan penataan pegawai non-ASN, agar tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!
Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?
Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Wednesday, 7 October 2026 - 16:10 WIB

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

Wednesday, 7 October 2026 - 15:54 WIB

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

Wednesday, 7 October 2026 - 15:39 WIB

Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB