Ngasirah, Ibu Kartini yang Jadi Selir karena Bukan Bangsawan

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Kartini (Dok. Ist)

Keluarga Kartini (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di balik sosok Raden Ajeng Kartini sebagai pejuang emansipasi perempuan, ada peran besar sang ibu, Ngasirah. Meski berasal dari keluarga biasa dan bukan bangsawan, Ngasirah sangat berpengaruh dalam membentuk karakter Kartini.

Ngasirah lahir dari pasangan Kyai Haji Madirono dan Nyai Haji Siti Aminah. Ayahnya adalah guru agama di Telukawur, Jepara. Ia tidak pernah sekolah formal, tapi mendapatkan pendidikan agama dan tata krama dari orang tuanya sejak kecil.

Dinikahi oleh Wedana Mayong

Tahun 1872, Ngasirah menikah dengan Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, pejabat pemerintah yang saat itu menjabat sebagai Wedana Mayong. Mereka hidup bahagia dan memiliki delapan anak, salah satunya adalah Kartini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kebahagiaan Ngasirah terhenti saat sang suami diangkat menjadi Bupati Jepara. Pemerintah kolonial Belanda saat itu mensyaratkan bahwa seorang bupati harus menikahi wanita bangsawan.

Baca Juga :  Integrasi Coretax dengan GovTech: Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Pajak di Indonesia

Karena Ngasirah bukan dari kalangan bangsawan, Sosroningrat pun menikahi Raden Adjeng Woejan, keturunan langsung Raja Madura.

Turun Status Menjadi Selir

Sejak saat itu, status Ngasirah berubah menjadi selir. Meski telah melahirkan anak-anak, ia tidak dianggap sebagai istri utama.

Ia tinggal di bagian belakang pendapa (rumah kabupaten) dan bahkan harus memanggil anak-anaknya dengan sebutan “ndoro” atau majikan. Anak-anaknya pun memanggilnya “Yu”, panggilan untuk pelayan perempuan.

Kartini menolak hal ini. Ia lebih sering tinggal bersama ibunya di bagian belakang dan tetap memanggilnya sebagai ibu. Kartini bahkan meminta agar ibunya diizinkan masuk ke pendapa utama bila dirinya harus menikah.

Menurut sejarawan Edy Tegoeh Joelijanto, pengalaman pahit yang dialami ibunya membuat Kartini semakin peka terhadap ketidakadilan, terutama terhadap perempuan Jawa.

Baca Juga :  Sikap Berikut Yang Sesuai Dengan Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Adalah

Kartini bahkan tidak malu menyebut bahwa ibunya berasal dari kalangan rakyat biasa.Dalam salah satu suratnya kepada sahabatnya Stella Zeehandelaar, Kartini dengan tegas mengkritik praktik poligami dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.

Ia menggambarkan betapa menyakitkannya bila seorang perempuan harus menerima suaminya membawa istri lain ke rumah.

Menikah dengan Syarat yang Tidak Biasa

Kartini menikah pada usia 24 tahun dengan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang, pada November 1903. Suaminya sudah memiliki tujuh anak dan dua selir. Sebelum menerima lamaran, Kartini mengajukan beberapa syarat, antara lain:

  • Ibunya, Ngasirah, boleh masuk ke pendapa utama
  • Kartini diperbolehkan membuka sekolah dan mengajar perempuan
  • Tidak ada tradisi jalan jongkok, berlutut, atau menyembah suami
Baca Juga :  10 Amalan di Bulan Ramadhan yang Dianjurkan untuk Melipatgandakan Pahala

Kartini akan berbicara kepada suaminya dengan bahasa Jawa kasar (ngoko), bukan halus (kromo inggil), sebagai bentuk kesetaraan.

Semua syarat ini diterima oleh Joyodiningrat. Dalam buku Kartini: Guru Emansipasi Perempuan Nusantara, disebutkan bahwa istri pertama Joyodiningrat yang sudah meninggal sempat berpesan agar sang suami menikah dengan Kartini.

Setelah menikah, Kartini ikut mendampingi suaminya dalam berbagai kegiatan, termasuk upaya memberantas penggunaan candu di masyarakat.

Dalam salah satu suratnya kepada Ny Abendanon, Kartini menulis bahwa justru pemerintahlah yang menjadi penyebab rakyat tidak bisa lepas dari candu.

Sayangnya, hanya satu tahun setelah menikah, Kartini meninggal dunia pada 17 September 1904.

Ia wafat empat hari setelah melahirkan anak pertamanya, Soesalit Djojoadhiningrat, pada usia 25 tahun. Kartini dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Berita Terkait

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!
Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!
Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?
Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?
Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?
Mengenal Apa Itu Wantimpres: Fungsi, Tugas, dan Perannya di Indonesia

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 10:17 WIB

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:10 WIB

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

Wednesday, 7 October 2026 - 15:54 WIB

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

Wednesday, 7 October 2026 - 15:39 WIB

Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Sunday, 4 October 2026 - 13:42 WIB

Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?

Berita Terbaru