SwaraWarta.co.id – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana ini bukan sekadar suap biasa, melainkan melibatkan konflik kepentingan hingga aliran dana ke aset pribadi para tersangka.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Peristiwa bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika tim KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB dan mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah Bima Setiawan (adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Barang Bukti Mencengangkan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Rinciannya mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram, hingga aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana bencana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Modus dan Nilai Kerugian Negara
Praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. BNPB disebut bermitra dengan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Total nilai pengadaan yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar (2024), Rp52,27 miliar (2025), dan Rp50 miliar (2026). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana seperti karhutla, gempa NTT, hingga banjir di Sumatra.
Langkah Lanjutan KPK
KPK tidak berhenti di lima tersangka. Lembaga antirasuah itu akan bersurat kepada Panglima TNI terkait keterlibatan prajurit aktif dalam kasus ini, serta menjalin sinergi agar penyidikan berjalan kolaboratif. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengganti jabatan Kepala BNPB dari Letjen Suharyanto kepada Letjen Kristomei Sianturi, langkah yang dinilai KPK sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana kemanusiaan yang seharusnya menyelamatkan korban bencana justru berpotensi disalahgunakan. Publik kini menanti bagaimana KPK mengusut tuntas aliran dana dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka baru di masa mendatang.

















