Berita

Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Swarawarta.co.id – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Hardjuno, RUU ini menjadi instrumen penting dalam komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

 

“Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” imbuhnya.

 

 

Hardjuno menilai pernyataan Prabowo sebagai momen keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai lex specialis untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini, menurut Hardjuno, tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Ia berharap kabinet dan DPR menjadikan RUU ini sebagai agenda prioritas untuk segera disahkan dan diimplementasikan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

11 hours ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…

12 hours ago

Kenapa Motor Aerox Tidak Bisa Nyala Tapi Lampu Power Hidup? Ini Penyebab & Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…

13 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…

13 hours ago

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…

13 hours ago

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

1 day ago