Swarawarta.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap penemuan uang tunai dalam bentuk valuta asing setara Rp5,5 miliar saat menggeledah kediaman Hakim Ali Muhtarom.
Ali merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus bebas tiga terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu, di rumah Ali yang berlokasi di kawasan Jepara, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
Menurut Harli, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah ranjang, setelah tim penyidik menerima informasi langsung terkait lokasi penyimpanannya dari pihak Ali Muhtarom sendiri.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…