Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan seorang penjaga palang pintu perlintasan kereta api bernama AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dalam peristiwa tersebut, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska), dan saksi mata.

Baca Juga :  Timnas Futsal Indonesia Raih Peringkat Kedua di 4 Nations World Series 2025 dan Naik ke Peringkat 26 FIFA

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025)

Dari pengakuan AS, ia telah menerima informasi bahwa akan ada dua kereta melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.

Namun, AS lalai menutup palang pintu saat KA Malioboro melintas. Akibat kelalaiannya ini, pengendara motor melintas di jalur kereta dan akhirnya tertabrak.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera CCTV di perlintasan tidak berfungsi saat kecelakaan terjadi. Ini menjadi kendala dalam proses investigasi visual.

Baca Juga :  Link Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Jadwal dan Cara Menonton Kualifikasi Piala Dunia 2026

AS kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kecelakaan ini tragis karena rel kereta api sebenarnya merupakan jalur khusus.

Seharusnya, kendaraan dan orang yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, apalagi jika palang pintu sudah mulai turun atau terdengar bunyi peringatan.

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru