Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), polisi menetapkan RAS dan YST alias Selawang sebagai tersangka.

Kedua pelaku itu dianggap sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Mereka membakar rumah korban dengan menggunakan campuran solar dan pertalite.

Baca Juga: 11 Unit Mobil Damkar dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Ruko PIK, Ini Kata Petugas!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Roti Aoka diklaim Mengandung Bahan Kosmetik, Perusahaan Buka Suara

Menurut Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, sebelum melakukan pembakaran, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Hal ini terlihat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembobolan ATM jadi Pemicu Kebakaran Minimarket di Bogor

“Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban,” kata Agung.

Agung menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif dari insiden pembakaran tersebut.

Penyidik masih mencari tahu atau memfaktakan motif pembakaran itu.

“Terkait dengan motif, akan kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku,” kata Agung.

Baca Juga :  Menteri Kelautan Sebut Banyak Kapal Nelayan yang Belum Mengantongi Izin

Setelah isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai motif kebakaran, Agung meminta hal tersebut dilaporkan di call center atau posko pengaduan yang telah dibuka oleh Polres Tanah Karo. Informasi tersebut akan didalami oleh pihak keamanan.

“Terkait hal lain motif menuju pada satu tersangka dan sebagainya, kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat saya minta memanfaatkan posko dan call center untuk bisa kami dalami,” kata Agung.

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru