Berita

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id – Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku.

Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12%?

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, merinci kelompok barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%.

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah meliputi:

  • Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas.
  • Kendaraan Bermotor.
  • Alat Transportasi Mewah Lainnya: Seperti pesawat udara, helikopter, balon udara, kapal pesiar, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum niaga.
  • Senjata Api dan Peluru, kecuali untuk keperluan negara.

Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta yang tidak tergolong mewah, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen untuk barang non-mewah tetap setara dengan 11%.

Bagaimana Contoh Perhitungannya?

Berikut ilustrasi perhitungan PPN untuk dua jenis barang:

  1. Barang Mewah (Kendaraan Bermotor)
    • Harga Jual: Rp600.000.000
    • PPN Terutang (mulai 1 Februari 2025): 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
  2. Barang Non-Mewah (Komputer)
    • Harga Jual: Rp12.000.000
    • DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
    • PPN Terutang: 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000 (setara dengan 11% dari harga jual)

Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keadilan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

2 hours ago

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

SwaraWarta.co.id - Apakah nama penuh Sheikh Muszaphar? Pertanyaan ini sering kali muncul saat kita mengenang…

6 hours ago

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

SwaraWarta.co.id - PENGUMUMAN KSR Ruangguru 2026 menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ribuan siswa SD, SMP, dan…

7 hours ago

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah, Simak Apa Saja Persyaratannya!

SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sering kali dicari saat seseorang pindah tempat tinggal,…

7 hours ago

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

SwaraWarta.co.id - Di balik gulungan asap tebal dan kobaran api yang melalap jutaan hektar hutan…

8 hours ago

Update Terbaru! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak Usai Hancurkan Thailand di Final ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…

12 hours ago