Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, perbuatan bejat tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.
“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” kata Yuni kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istri pelaku melaporkan suaminya ke polisi, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu kemarin.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tersebut. Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…