Kebakaran hutan, siapakah yang diuntungkan?
SwaraWarta.co.id – Di balik gulungan asap tebal dan kobaran api yang melalap jutaan hektar hutan Indonesia setiap tahunnya, ada siklus duka yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat sekitar, kebakaran hutan berarti ISPA, gangguan aktivitas harian, hingga hilangnya ruang hidup.
Namun, jika kita melihat lebih dalam ke balik kepulan asap tersebut, muncul pertanyaan krusial yang jarang tersentuh secara gamblang: ketika hutan kita terbakar, siapa yang sebenarnya memanen keuntungan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali dibingkai secara menyimpang sebagai bencana alam akibat kemarau panjang atau fenomena El Niño. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas titik api bersumber dari aktivitas manusia. Metode land clearing atau pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan utama karena dianggap paling cepat, murah, dan efisien secara finansial.
Di sinilah letak ironinya. Ketika hutan alam yang kaya akan keanekaragaman hayati musnah terbakar, tanah yang tersisa justru siap ditanami komoditas komersial berskala besar, seperti kelapa sawit atau kayu industri. Kebakaran hutan kerap menjadi “pintu belakang” yang legal secara de facto untuk mengubah fungsi lahan tanpa harus melalui prosedur hukum dan biaya pengolahan lahan yang mahal.
Untuk memahami siapa penikmat keuntungan dari membara-nya hutan Indonesia, kita perlu memetakan rantai insentif di balik praktik ini:
Sementara segelintir pihak meraup untung dari efisiensi ilegal ini, publik harus menanggung dampak kerugian yang sangat besar.
Kerugian ekonomi akibat karhutla mencakup rusaknya ekosistem gambut, hilangnya potensi keanekaragaman hayati, terganggunya penerbangan, hingga membengkaknya anggaran kesehatan negara akibat wabah penyakit pernapasan. Lebih dari itu, gambut yang terbakar melepaskan jutaan ton emisi karbon ke udara, mempercepat krisis iklim global yang dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
Kebakaran hutan tidak akan pernah berhenti selama insentif ekonominya tetap lebih besar daripada hukuman hukumnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan di tingkat tapak, tetapi harus menyasar aktor intelektual dan penikmat manfaat utama (beneficial ownership).
Transparansi data kepemilikan lahan, moratorium izin usaha di area rawan, serta penerapan sanksi finansial yang memberatkan adalah langkah mutlak. Kita harus memastikan bahwa membakar hutan bukan lagi bisnis yang menguntungkan, melainkan kejahatan ekonomi dan lingkungan yang berbiaya sangat tinggi. Hutan Indonesia adalah benteng masa depan bangsa, bukan ladang keuntungan instan bagi segelintir pemodal.
SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…
SwaraWarta.co.id - Apakah nama penuh Sheikh Muszaphar? Pertanyaan ini sering kali muncul saat kita mengenang…
SwaraWarta.co.id - PENGUMUMAN KSR Ruangguru 2026 menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ribuan siswa SD, SMP, dan…
SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sering kali dicari saat seseorang pindah tempat tinggal,…
SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…
SwaraWarta.co.id – Timnas Indonesia akhirnya mengukir sejarah baru dengan menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah…