swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…
SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…
SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…