Praperadilan Firli Bahuri Ditolak: Sudah Sesuai Prosedur

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak-SwaraWarta.co.id (Sumber: ERA.ID)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal Firli Bahuri sudah sesuai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan bahwa penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

Menurut Boyamin, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi syarat.

“Saya kira itu sudah memenuhi persyaratan untuk perkara ini naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, hakim menolak gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dokter dan Istri di Pulogadung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Polisi Lakukan Penahanan

Boyamin menghormati dan mengapresiasi keputusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang sesuai dengan rasa keadilan.

“Keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah, saya akan hormati,” tambahnya.

Boyamin menjelaskan bahwa praperadilan, terutama yang hanya menyangkut alat bukti, tidak relevan karena penyidik Polda Metro Jakarta telah menemukan empat alat bukti yang kuat, termasuk saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan ahli.

“Praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saja, saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik, terus petunjuk, terus kemudian ahli,” paparnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Ingin Rayakan Momen Lebaran di Kampung, Pria Ini Bawa Anak Istri Mudik Tangerang - Pemalang Pakai Motor

Menurut hakim, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menekankan bahwa status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

“Mengabulkan eksepsi termohon di dalam pokok perkara, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini memberikan keyakinan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilanjutkan di sidang pokok perkara.

Boyamin menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan menunjukkan perlunya menuntaskan permasalahan ini di tingkat pengadilan yang lebih substansial.

“Putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan, dimana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekeluarga di Ciputat Tewas Mengenaskan, Ini Pemicunya

Sebagai pengamat dari MAKI, Boyamin berpendapat bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilalui secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun putusan praperadilan tidak mendukung, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan integritas dan keadilan.

Dengan demikian, perkembangan terkait kasus Firli Bahuri dan putusan praperadilan menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan tuntutan akan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru