Rumah di Bogor digrebek Usai Produksi Miras, Ratusan Botol Berhasil diamankan

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengrebekan produksi miras
(Dok. Ist)

Pengrebekan produksi miras (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Bogor Selatan, Kota Bogor, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).

“Dalam giat tersebut kami berhasil mengamankan 1.050 botol ukuran 600 ml yang berisikan minuman keras jenis ciu,” kata Kapolsek Bogor Selatan, AKBP Diana Sulistiowati, Kamis (29/8/2024).

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari seribu botol miras jenis ciu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendatangi rumah yang dicurigai dan terdapat tumpukan plastik hitam yang berisi botol ukuran 600 ml, yang isinya miras jenis ciu,” kata Diana.

Diana menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang curiga karena adanya banyak minuman keras di dalam rumah tersebut.

Baca Juga :  Peduli Palestina, Masyarakat Luwu Timur Gelar Munajat dan Long March

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat mencegah peredaran dan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh minuman keras,” kata Diana

Saat polisi tiba di tempat, mereka menemukan ribuan botol miras yang disimpan dalam kantong plastik besar berwarna hitam.

Diana juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, miras memiliki dampak negatif yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan hingga perkelahian antarwarga.

“Dampak dari miras sangat berbahaya, dapat mengakibatkan terjadinya tawuran, salah paham dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru