Seorang Anak di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan di Surabaya (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak perempuan di Surabaya yang berinisial B (13) tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anggota keluarganya selama empat tahun terakhir. 

“Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.

Keluarga tersebut terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman. Mereka melakukan aksi bejat ini karena sering mabuk dan melihat peluang saat rumah sedang sepi.

Pertama-tama, kakak kandung korban yang memulai tindakan pencabulan saat korban masih berusia 8 tahun.

Baca Juga :  Membahas Keajaiban Bersama Habib Muhammad Alex, Kisah-Kisah yang Diluar Nalar

“Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R,” katanya.

Kemudian dilanjutkan oleh ayah dan dua paman korban. Perbuatan terakhir terjadi pada Januari 2024 ketika kakak korban ingin menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil karena korban sedang menstruasi.

“Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain,” ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. 

Setelah dilakukan visum, diketahui bahwa korban mengalami lecet pada bagian kemaluan. 

“Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” katanya

Baca Juga :  Kecelakaan Truk di Slipi Jakarta, Dua Orang Tewas dan Beberapa Terluka

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat

Lifestyle

Tata Cara Sholat Dhuha Sesuai Syariat dan Keistimewaannya

Monday, 18 Aug 2025 - 16:09 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI

Berita

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Monday, 18 Aug 2025 - 16:02 WIB

Teknologi

5 Cara Cek Nomor Tri dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Monday, 18 Aug 2025 - 10:19 WIB