Bocah 7 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kekerasan seksual dan pembunuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Desa Cipetir, Sukabumi, menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang sangat mengerikan. 

Seorang anak berusia 14 tahun bernama S telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5).

Baca Juga:

Seorang Pria Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Kebun Tebu Jombang

Polisi menangkap S saat sedang memanen sayur di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. 

Baca Juga :  Seorang Ibu Tega Paksa Anaknya Aborsi : Sempat Rekam Sang Anak Berhubungan Badan

Peristiwa kekerasan terhadap bocah tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 selama bulan Ramadan. 

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tersebut dengan memaksa melakukan perbuatan sodomi. 

Korban menolak dan kemudian pelaku memukul dan menekan leher bocah hingga tidak sadarkan diri.

“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. 

Korban meninggal beberapa saat kemudian karena kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menderita banyak luka dan memar di tubuhnya.

Baca Juga :  Tiga Pemain Asing Jadi Andalan Satya Wacana Salatiga di Paruh Kedua IBL 2025

Baca Juga:

Terungkap! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

“Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku anak tersebut telah dikenakan pasal-pasal berat karena tindakannya yang sangat mengerikan. 

Dia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku dikenai hukuman pidana penjara 15 tahun karena melakukan pembunuhan dan hukuman pidana penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru