Polisi Tutup Akses Tambang Ilegal di Kota Batu Setelah Tanah Ambles

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mendatangi lokasi tambang ilegal (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mendatangi lokasi tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi merespons laporan tentang aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kota Batu.

Sebagai langkah awal, petugas Polsek Bumiaji menutup sementara akses menuju tambang tersebut dengan memasang garis polisi pada Senin, 23 Desember 2024.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa petugas sudah turun langsung ke lokasi untuk memasang garis polisi pada jalan menuju tambang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas sudah datang ke lokasi dan memasang garis polisi (pada akses jalan menuju tambang),” ungkap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tambang batu ilegal di area tersebut.

Baca Juga :  Seskab Teddy: Pancasila Harus Jadi Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman

Sebelumnya, terjadi kejadian tanah ambles di lahan pertanian milik warga Dusun Sabrangbendo, yang diduga akibat aktivitas tambang batu di bawahnya.

Tanah ambles ini memiliki diameter sekitar 7 meter dengan kedalaman 12 meter dan sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Warga merasa khawatir jika kejadian serupa terulang dan melaporkan kejadian ini ke perangkat desa. Mereka juga berharap agar tambang batu tersebut tidak dibuka lagi karena dapat membahayakan keselamatan.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB