Hukum Donor Darah / Transfusi dalam Agama Islam

- Redaksi

Friday, 13 September 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donor darah adalah peristiwa dimana seseorang secara sukarela menyumbangkan sebagian darahnya untuk membantu orang yang membutuhkan.

 

Proses ini lebih dikenal sebagai transfusi darah, di mana darah dari pendonor dimasukkan ke dalam pembuluh darah penerima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perlu diketahui bahwa darah sangat penting bagi manusia karena mengalir ke seluruh komponen tubuh dan memiliki banyak fungsi vital.

 

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai transfusi atau donor darah?

 

Dalam perspektif usul fiqh, darah yang keluar dari tubuh manusia dianggap najis mutawasitah, sehingga haram untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan,

 

Hal ini diatur seperti dalam surat Al-Maidah ayat 3.

 

Al-Ma’idah · Ayat 3

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga :  Tak Dibelikan Motor, Anak di Kalbar Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

 

 

Ayat ini menegaskan larangan untuk mengkonsumsi atau memanfaatkan darah secara langsung maupun tidak langsung. Namun, donor darah diperbolehkan jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan atau membantu orang yang sangat membutuhkan, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 2.

Baca Juga :  Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

 

يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka).Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Baca Juga :  Putri Isa Bajaj Jadi Korban Kekerasan saat Bermain, Ini Langkah Pemkab Magetan

 

 

 

Qaidah Fiqhiyah menyatakan bahwa “Sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat hanya berlaku untuk mengatasi kesulitan tertentu.” Oleh karena itu, donor darah dalam Islam dilihat dari sudut kemaslahatan yang bersifat darurat, yaitu membantu sesama dalam situasi kritis.

 

Selain itu, donor darah juga memberikan manfaat bagi kesehatan pendonor maupun penerima. Kegiatan ini merupakan bentuk amal yang sangat mulia, terutama di zaman sekarang. Melalui donor darah, kita tidak hanya membantu, tetapi juga menyelamatkan nyawa seseorang. Dengan demikian, donor darah memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah SWT.

 

Jadi dalam Islam mendonorkan darah bukan hanya dianjurkan, tetapi juga menjadi kewajiban kita sebagai manusia untuk meringankan beban sesama dalam hal-hal positif.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru