Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

- Redaksi

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Setelah sebelumnya sempat ditarik dari berbagai platform digital, lagu Bayar Bayar Bayar milik band punk asal Purbalingga, Sukatani, kini kembali diizinkan untuk beredar.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi band tersebut untuk membawakan lagu mereka di panggung musik maupun mendistribusikannya kembali.

“Monggo saja, bebas saja. Tidak ada masalah, kita apresiasi” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam wawancara di Mapolda Jateng pada Jum’at, 21 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Band Sukatani sempat menjadi perbincangan publik setelah dua personelnya, Ovi atau Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar), menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Baca Juga :  YA, Tersangka Pembunuh Dante, Anaknya Tamara Tyasmara Sempat Menyangkal Soal Pengecekan Lokasi CCTV

Dalam video tersebut, mereka juga mengumumkan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar akan ditarik dari berbagai platform musik digital.

Namun, setelah melakukan pertemuan dengan penyidik siber Polda Jateng, kepolisian menyatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan hanya bertujuan untuk memahami maksud dan pesan dalam lagu tersebut.

“Jadi kemarin dari penyidik siber Polda Jawa Tengah sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang untuk mengklarifikasi. Klarifikasi itu hanya sekadar untuk mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu itu,” jelas Artanto.

Dengan adanya kepastian ini, Sukatani kini dapat kembali membawakan karya mereka tanpa hambatan.

Publik kini menantikan apakah band tersebut akan kembali mengunggah lagu Bayar Bayar Bayar ke platform musik atau tetap mempertahankan keputusan sebelumnya.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

Perkembangan ini juga mendapat perhatian dari komunitas musik independen yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam seni, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terbaru

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 Jul 2025 - 14:42 WIB