Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), mengungkapkan keheranannya terkait dasar keputusan pengadilan yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa,” kata Gus Kikin saat Konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (30/7).

Gus Kikin menyatakan bahwa PWNU Jatim akan mempelajari secara mendalam mengenai vonis bebas tersebut.

Baca Juga :  Menteri Risma Tanggapi Pernyataan Terkait Korban Judi Online Bisa dapat Bansos

Saat ini, ia belum membaca keputusan itu secara keseluruhan, dan fokus pada persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jatim yang akan diadakan di Tebuireng, Jombang, pada 2-4 Agustus 2024.

“Dan kebetulan saya belum selesai baca itu (secara keseluruhan). Karena baru sepotong-sepotong,” tambahnya.

“Maka bicara kemudian keputusan-keputusan hakim (soal kasus Ronald Tannur) saya belum mendalam. Nanti (kalau sudah mendalami), kami bicara lebih banyak dari itu,” tandasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Eks DPR yang Membunuh Pacarnya di Bebaskan??

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya dari semua dakwaan meskipun diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

Baca Juga :  Jasad Mahasiswi UTM Dikebumikan, Isak Tangis Banjiri Rumah Duka

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan, serta mengembalikan hak-haknya.

Berita Terkait

VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 11:17 WIB

VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!

Thursday, 15 October 2026 - 10:46 WIB

Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:11 WIB

Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:09 WIB

Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!

Berita Terbaru