Siapa Eko Ariyanto? Ini Dia Sosok Hakim yang Beri Dakwaan Ringan Terhadap Harvey Moeis

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hakim ketua yang memimpin sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yakni Eko Ariyanto, menjadi perhatian publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Eko jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, suami selebritas Sandra Dewa ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Sementara itu, tuntutan jaksa penuntut umum lebih berat, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider hukuman penjara selama enam tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang latar belakang Eko Ariyanto yang memimpin persidangan ini.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Tulungagung dan Antara, Eko Ariyanto kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d, Eko menyelesaikan pendidikan sarjana pada tahun 1987 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum Pidana.

Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana di IBLAM School of Law dan meraih gelar doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.

Sebelum bertugas di Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Pandeglang (2009), Blitar (2015), dan Mataram (2016).

Baca Juga :  Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menangani kasus besar, termasuk yang melibatkan kelompok John Kei.

Pada kasus penyerangan kelompok Nus Kei tahun 2020, John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Eko.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024, Eko memiliki total kekayaan sebesar Rp2,8 miliar.

Kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1,3 miliar, lima kendaraan berupa tiga mobil (Honda CR-V, Honda Civic Sedan, dan Toyota Innova Reborn) serta dua motor (Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX) senilai Rp910 juta.

Selain itu, ia memiliki aset berupa barang bergerak senilai Rp395 juta dan tabungan sebesar Rp165,98 juta.

Berita Terkait

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Saturday, 30 May 2026 - 13:17 WIB

WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Berita Terbaru