Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), mengungkapkan keheranannya terkait dasar keputusan pengadilan yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa,” kata Gus Kikin saat Konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (30/7).

Gus Kikin menyatakan bahwa PWNU Jatim akan mempelajari secara mendalam mengenai vonis bebas tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Waka MPR Dorong Kesiapan Pemerintah Antisipasi Perjalanan

Saat ini, ia belum membaca keputusan itu secara keseluruhan, dan fokus pada persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jatim yang akan diadakan di Tebuireng, Jombang, pada 2-4 Agustus 2024.

“Dan kebetulan saya belum selesai baca itu (secara keseluruhan). Karena baru sepotong-sepotong,” tambahnya.

“Maka bicara kemudian keputusan-keputusan hakim (soal kasus Ronald Tannur) saya belum mendalam. Nanti (kalau sudah mendalami), kami bicara lebih banyak dari itu,” tandasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Eks DPR yang Membunuh Pacarnya di Bebaskan??

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya dari semua dakwaan meskipun diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

Baca Juga :  Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan, serta mengembalikan hak-haknya.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru