Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah sedang merancang aturan khusus untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial.

Aturan tersebut, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP), merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini hampir selesai.

Dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa (14/1/2025), ia menyebut bahwa dokumen tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan.

Rancangan PP ini, menurut Alexander, mencakup pengelompokan usia anak yang akan menjadi dasar perlindungan di ruang digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum secara spesifik membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Baca Juga :  Keseharian AA(13) yang Meninggal di Kuburan China Palembang

Alexander juga menambahkan bahwa PP ini akan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi hak tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi daripada sekadar Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka tidak dirugikan dalam penggunaan data pribadi mereka di ruang siber.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak-anak tetap terjaga, sambil melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia digital.

Rancangan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital, di mana anak-anak semakin terpapar teknologi dan media sosial.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan ruang siber secara lebih aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data atau dampak negatif lainnya.

Meski belum ada rincian spesifik mengenai implementasi aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital, untuk mendukung perlindungan anak-anak di dunia siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah prioritas.

Aturan ini dirancang untuk menjadi jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital akan meningkat.

Baca Juga :  Marak Judi Online di Kalangan Anak-anak, Komisi I DPR RI Angkat Bicara hingga Dorong Penggunaan AI

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia siber, seperti perundungan daring, eksploitasi data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital yang terus berkembang pesat.

Keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko yang merugikan.***

Berita Terkait

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Berita Terbaru

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Kesehatan

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Thursday, 14 Aug 2025 - 17:49 WIB