Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa 
(Dok. Ist)

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer  kantor desa. 

Tersangka yang berinisial OS ini diduga telah mengelola sebanyak 27 situs yang berisi konten pornografi anak sejak tahun 2015.

Kombes Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada bulan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Politisi PDIP Tanggapi Usulan DPR Usai Putusan MK Keluar

OS, yang kesehariannya bekerja di kantor desa di wilayah Pangandaran sebagai admin dan pengelola situs desa, ternyata menjalankan aktivitas ilegal dengan mengunggah konten pornografi anak di situs-situs yang ia kelola.

“Kemudian, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya

Melalui aktivitas tersebut, OS mendapatkan penghasilan yang cukup besar salah satunya dari pemasangan iklan di situs-situs pornografi yang dikelolanya.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayarnya per klik.”

Baca Juga :  Heboh Presiden Prabowo Subianto Dukung Paslon Gubernur Jateng, Istana Bilang Begini

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, CPU, dan akun email milik pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB