Terus Merangkak, Segini Harga Cabai Sekarang

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabai
(Dok. Ist)

Cabai (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pedagang pasar mengonfirmasi bahwa harga berbagai jenis cabai mengalami kenaikan belakangan ini.

“Kenaikan harga jelang nataru itu wajar, sudah hukum alam karena supply dan demand. Harga cabai memang ada kenaikan tetapi relatif aman. Cabai ini karena iklimnya di beberapa daerah yang tinggi, ada musibah banjir,” kata dia dilansir detikcom, Jumat (20/12/2024).

Penyebab utamanya adalah pasokan yang menurun akibat cuaca ekstrem yang memengaruhi masa panen di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, menegaskan bahwa kenaikan harga cabai ini masih dalam batas yang wajar.

“Nggak-nggak, nggak sampai (harga Rp 100.000). Tetapi ya relatif aman dan terjaga saat ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Huawei Geser Apple, Pimpin Pasar Jam Tangan Pintar Global di 2024

Selain masalah pasokan, meningkatnya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 juga menjadi faktor pendorong kenaikan harga tersebut.

Ketika ditanya apakah harga cabai akan mencapai Rp 100.000 per kilogram seperti yang pernah terjadi di masa lalu, Mansuri optimistis bahwa angka tersebut tidak akan terlampaui tahun ini.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional pada Jumat (20/12/2024), harga rata-rata nasional cabai rawit merah naik sebesar Rp 1.110 per kilogram menjadi Rp 44.520 per kilogram.

Sementara itu, cabai merah keriting mengalami kenaikan Rp 620 per kilogram, sehingga harganya menjadi Rp 37.510 per kilogram.

Dalam sepekan terakhir, harga cabai merah keriting telah meningkat Rp 4.520 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 32.990 per kilogram.

Baca Juga :  Geger, Pria Berhelm ditemukan Tewas Penuh Luka di Depan SD Majalengka

Sementara itu, cabai rawit merah naik Rp 4.540 per kilogram dari harga pekan lalu yang tercatat Rp 39.980 per kilogram.

Papua Pegunungan mencatat harga cabai rawit merah tertinggi, yakni Rp 99.050 per kilogram, sementara harga terendah ada di Sulawesi Selatan dengan Rp 26.150 per kilogram.

Di Jakarta, harga cabai rawit merah mencapai Rp 53.780 per kilogram.

Untuk cabai merah keriting, harga tertinggi juga tercatat di Papua Pegunungan sebesar Rp 81.240 per kilogram, sedangkan yang terendah berada di Sulawesi Selatan dengan Rp 22.580 per kilogram.

Di Jakarta, cabai merah keriting dihargai Rp 49.900 per kilogram.

Secara umum, harga rata-rata nasional masih berada dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Jeritan Pedagang Pasar Cipadu, Padahal Dulu Ramai Pembeli

HAP untuk cabai rawit merah di tingkat konsumen berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, sedangkan untuk cabai merah keriting berada di kisaran Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru