Kakek di Manggarai Perkosa Siswi SD, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang sangat merusak kehidupan korban. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, beberapa kasus seperti itu masih terjadi, termasuk yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada 27 Februari 2024.

Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial IED melancarkan aksi bejatnya dengan merayu seorang siswi SD berusia 11 tahun dengan memberikan uang jajan sebesar Rp. 2.000. 

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku selama jam istirahat sekolah, dan membuat korban mengalami trauma yang sangat dalam. 

Saat korban berontak dan berteriak, pelaku menumpulkan suaranya dengan menyumpal mulutnya dengan kain.

Baca Juga :  Rasakan Wisata di Atas Awan dengan Mengunjungi Puncak Bintang Bandung

“Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN),” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, Minggu (17/3). 

Korban juga diikat tangan dan kakinya dengan kabel dan diancam sampai diancam agar tidak berbicara tentang peristiwa ini kepada orang lain. 

“Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah,” terang Joko

Pemerkosaan korban ini bahkan disaksikan oleh dua adik korban. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang setelah mendengar percakapan antara korban dan adik-adiknya.

“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko

Baca Juga :  Ide Bisnis Musim Hujan yang Bikin Keuntungan Besar

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Polres Manggarai Timur, IED ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena tindakan kriminalnya. IED dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.

Berita Terkait

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek Kelulusan PPG Online

Berita

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Saturday, 8 Nov 2025 - 14:46 WIB

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB