Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Upayakan Restorative Justice

- Redaksi

Thursday, 9 January 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isa Zega (Dok. Ist)

Isa Zega (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi mengonfirmasi bahwa selebgram Isa Zega kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, bos MS Glow.

Meski begitu, kedua belah pihak sedang menjalani proses mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menjelaskan bahwa Isa Zega telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut, Isa Zega diberikan 18 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

“Dari hasil pelaporan ibu shandy, iya (tersangka), iya (ada 18 pertanyaan). Itu (RJ) bagian dari upaya hukum yang kami lakukan, seperti yg tadi sudah rekan-rekan dengar dari yang bersangkutan sudah dilakukan RJ yang pertama, di mana terlapor dan pelapor membicarakan perdamaian dari kedua belah pihak dan mencari win-win solution atas permasalahan ini,” kata Charles kepada awak media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1)

Baca Juga :  Bahaya Copet Digital: Cara Mengantisipasi Modus APK Bodong

Namun, Charles menegaskan bahwa proses mediasi ini tidak otomatis membatalkan status tersangka yang disandang Isa Zega. Ia menyatakan bahwa fokus RJ adalah pada pemulihan pihak korban, dalam hal ini Shandy Purnamasari.

“Terkait RJ itu bukan mengarah pada gugurnya persoalan itu karena ini ada pelapornya dan ini akan dikembalikan kepada pihak pelapor, apa yang menjadi harapan pelapor karena RJ ini fokusnya pemulihan pada pihak korban,” tuturnya

Meski proses mediasi sedang berlangsung, penyidikan tetap berlanjut. Charles menyebut bahwa polisi akan memanggil kedua belah pihak lagi jika diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan.

Isa Zega sendiri mengaku santai menanggapi status tersangkanya. Proses hukum kasus ini masih berjalan, dengan harapan bisa mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak melalui pendekatan restorative justice.

Berita Terkait

KPM Bansos Wajib Tahu! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Cair di Akhir Tahun 2025, Simak Daftar Wilayah Penerima
Sejarah Baru TNI AU: Tiga Ksatria Udara Lanud Hasanuddin Catat Prestasi Emas Saat Terbang di Kokpit Jet Tempur Sukhoi
7 Fakta Mengejutkan Pasca Banjir Denpasar Hari ke-4: TNI AL Turun ke Sungai, Bantu Evakuasi dan Ringankan Beban Warga
Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terkait

Sunday, 14 September 2025 - 10:55 WIB

KPM Bansos Wajib Tahu! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Siap Cair di Akhir Tahun 2025, Simak Daftar Wilayah Penerima

Sunday, 14 September 2025 - 10:42 WIB

Sejarah Baru TNI AU: Tiga Ksatria Udara Lanud Hasanuddin Catat Prestasi Emas Saat Terbang di Kokpit Jet Tempur Sukhoi

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Berita Terbaru