Dosen UGM Tanggapi Kekerasan Terhadap Wartawan saat Demo hingga Sebut Fakta Ini

- Redaksi

Wednesday, 26 March 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh wartawan Wildan Pratama dan Rama Indra saat meliput demonstrasi UU TNI di Surabaya.

“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, tindakan polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi dan wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.

Wiratraman menegaskan bahwa polisi harus menyadari bahwa mereka bukanlah preman, melainkan aparat penegak hukum yang harus bertindak profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi harus diungkap dan diproses secara transparan, serta komandan yang bertanggung jawab harus diadakan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diundang Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

Wiratraman juga menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40/1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan sipil terjaga.

Berita Terkait

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Berita Terbaru