Potongan Tarif Ojol 30% Dinilai Memberatkan, Ekonom Serukan Dialog antara Perusahaan dan Pengemudi

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojol (Dok. Ist)

Ilustrasi Ojol (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa potongan aplikasi yang mencapai 30 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Menurut Eko, potongan sebesar itu terlalu besar dan membuat persaingan di antara pengemudi semakin ketat.

Apalagi, tarif potongan aplikasi malah meningkat, yang semakin menyulitkan pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menyarankan agar perusahaan ojek online melakukan dialog langsung dengan para pengemudinya. Tujuannya agar bisa ditemukan kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua pihak—perusahaan dan pengemudi.

“Keduanya perlu duduk bareng, satu sisi perusahaan perlu sustain, sisi lain kesejahteraan pengemudi juga perlu diperhatikan. Naik turunnya tarif perlu kesepakatan agar bisa sustain,” ujar Eko

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Sidoarjo Meninggal Dunia dalam Penerbangan ke Madinah

Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak perlu duduk bersama. Perusahaan perlu memastikan kelangsungan usahanya, sementara pengemudi juga perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Penyesuaian tarif harus dilakukan melalui kesepakatan bersama agar usaha ini bisa berkelanjutan.

“Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator,” Yannes menambahkan

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga mengeluhkan potongan aplikasi yang mencapai 30 persen.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa potongan 30 persen tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Calon Suami Tsaniyya Kabur Jelang Pernikahan, Resepsi Tetap Dilanjutkan

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk ojol seharusnya tidak melebihi 20 persen.

Yannes menambahkan bahwa potongan tarif yang terlalu besar akan sangat mengurangi penghasilan pengemudi, terutama setelah mereka memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, bahan bakar, dan perawatan kendaraan.

Dia juga berharap agar pemerintah lebih serius dan aktif dalam mengawasi dan menegakkan regulasi untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta pengemudi ojol di Indonesia.

Meskipun layanan ojol sudah menjadi bagian penting dari transportasi, Yannes mengingatkan bahwa pengemudi masih dianggap sebagai mitra independen, bukan pekerja resmi oleh perusahaan aplikasi.

Hal ini memberi kebebasan bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan potongan tarif tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Baca Juga :  Sejarah Baru TNI AU: Tiga Ksatria Udara Lanud Hasanuddin Catat Prestasi Emas Saat Terbang di Kokpit Jet Tempur Sukhoi

Yannes menyarankan agar status hukum pengemudi ojol perlu diatur lebih jelas, bahkan sampai pada tingkat Undang-Undang, agar kebijakan yang ada lebih mengikat dalam jangka panjang.

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terbaru