Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya terhadap istrinya sendiri
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas di Palembang, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang ke-2 berinisial DA (35) di rumah korban yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang

Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena Ahmad Jais merasa kesal saat istrinya meminta uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Ahmad Jais baru saja pulang dari bekerja ketika diminta uang oleh istrinya yang sudah dinikahi selama 13 tahun.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  Seorang Pria ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Kali Ciliwung

Akibatnya, terjadi keributan yang semakin memanas hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ahmad Jais, DA tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut,” kata dia.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Kolam Renang HS Agung, Kolam Renang di Jakarta Timur Rekomendasi untuk Dikunjungi pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Meski begitu, dalam penjelasannya kepada polisi, Ahmad Jais mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya hanya dilakukan untuk melindungi dirinya setelah istrinya menyerang terlebih dahulu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

Berita Terkait

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Wednesday, 10 June 2026 - 07:40 WIB

RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terbaru

Apakah Pertamax Disubsidi?

Berita

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:48 WIB